BAGIAN INFORMASI
Semua formulir yang perlu diisi tercantum dalam Manual Peserta Pameran
(Exhibitor Manual) ini.
Harap kirimkan sebelum batas waktu yang ditentukan, dan sebaiknya
Exhibitor membuat cadangan sebelum mengembalikan formulir ini
kepada Penyelenggara.
Exhibitor, Kontraktor, Agen, dan seluruh Peserta Pameran diwajibkan
membaca Manual Peserta Pameran (Exhibitor Manual) ini dengan saksama
dan sepenuhnya mematuhi peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan
oleh Penyelenggara.
A. TEMPAT PELAKSANAAN PAMERAN
Pameran akan diadakan di Hall 5-10, ICE (Indonesia Convention Exhibition),
BSD Grand Boulevard, BSD City, Tangerang, Banten 15339 –
Telepon: +6221 2971-4600.
B. TANGGAL DAN WAKTU PAMERAN
Pameran akan dimulai pada tanggal dan jam yang telah ditentukan
oleh Penyelenggara.
4 – 6 September 2026
pukul 09.00 pagi s/d 22.00 malam
C. PERIODE PEMBANGUNAN DAN PEMBONGKARAN
Jadwal rinci untuk persiapan Pembangunan dan Pembongkaran booth
pada 2 – 3 September 2026 adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan
Exhibitor dengan standard booth (Walk-On-Package) atau yang membawa
kontraktor standnya sendiri (Space Only) dapat memulai proses konstruksi pada :
2 September 2026
pukul 10.00 pagi s/d 23.59 malam
3 September 2026
pukul 00.00 pagi s/d 22.00 malam
b. Pembongkaran
Semua barang pameran, bahan pajangan, dan stand harus dikeluarkan
dari area pameran selambat-lambatnya pukul 23.45 pada tanggal
6 September 2026. Biaya sewa akan dikenakan dan dipotong dari
Deposit untuk keterlambatan pembongkaran stand.
D. PERATURAN EXHIBITOR
a. Perubahan tipe stand “Walk-On-Package ke Space Only”
atau “Space Only ke Walk-On-Package” diperbolehkan sebelum
tanggal 1 Juni 2026.
b. Exhibitor dapat menunjuk kontraktor stand sendiri (Space Only),
kecuali untuk instalasi listrik dan pipa air.
c. Semua stand tidak boleh disewakan, dipinjamkan, atau
dipindahtangankan selain dengan nama yang telah terdaftar
di Penyelenggara.
d. Exhibitor hanya diperbolehkan memamerkan barang pameran
yang terkait dengan tema pameran. Penyelenggara dan rekan
penyelenggara berhak menentukan barang pameran yang terkait
dengan tema pameran.
e. Penyelenggara dan rekan penyelenggara tidak bertanggung jawab
secara finansial atau hukum atas segala kelalaian dan risiko yang
terkait dengan Exhibitor, Pengunjung, dan barang-barang pribadi mereka.
f. Exhibitor bertanggung jawab dan berkewajiban atas ketaatan
kontraktor terhadap semua Peraturan dan Regulasi, termasuk
ketaatan yang ketat terhadap jadwal Pembangunan & Pembongkaran.
Penyelenggara berhak membebankan biaya yang dipotong dari
Deposit kepada Exhibitor dan/atau kontraktor manapun yang telah
melanggar aturan atau peraturan apapun atau keterlambatan dalam
pembangunan atau pembongkaran, untuk pekerjaan tambahan yang
diperlukan sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.
g. Exhibitor harus menyerahkan uang jaminan (Deposit) kepada
Penyelenggara sebagai jaminan pelaksanaan serta jaminan kerusakan
(dalam bentuk Bank Draft atau Cek yang dibayarkan kepada
PT. Temali Indonesia).
Deposit akan ditagihkan bersama dengan pembayaran Additional Invoice.
Deposit akan dikembalikan setelah dipotong jika ada jasa keterlambatan
pembongkaran stand dan kerusakan, selambat-lambatnya pada tanggal
30 September 2026.
Untuk mempermudah proses refund Deposit, Exhibitor diwajibkan
memberikan rincian rekening bank kepada Penyelenggara
(PT. Temali Indonesia).
Perhitungan Deposit adalah sebagai berikut :
USD 500 atau IDR 5.000.000 untuk stand 24 sqm
USD 1,000.00 atau IDR 10.000.000 untuk stand di atas 24 sqm
h. Exhibitor yang menunjuk kontraktor sendiri akan dikenakan
biaya inspeksi (Inspection Fee) dengan perhitungan sebagai berikut :
IDR 50.000/sqm atau USD 5/sqm atau maksimal
IDR 10.000.000 atau USD 1.000
i. Exhibitor yang membawa speaker tidak diperbolehkan
melebihi 80 dB (desibel). Speaker harus diarahkan
menghadap ke dalam stand miliknya.
Jika terjadi pelanggaran, Penyelenggara akan mengambil tindakan
seperti menurunkan volume speaker, memutus aliran listrik
sampai dengan pemberian sanksi.
j. Exhibitor tidak diperbolehkan menggantung, memasang,
mendistribusikan materi promosi, atau meletakkan barang
di area publik di luar stand miliknya. Tidak diperbolehkan
mengorganisir personel promosi atau kegiatan promosi di luar
area stand atau di area publik.
k. Peserta pameran bertanggung jawab atas pameran,
konstruksi stan, dan asuransi personel selama pameran.
E. REGULASI PEMBANGUNAN STAND MANDIRI (SPACE ONLY)
a. Exhibitor bertanggung jawab dan berkewajiban atas
ketaatan kontraktor terhadap seluruh peraturan dan
ketentuan dari Penyelenggara.
b. Merupakan tanggung jawab setiap Exhibitor, kontraktor,
Agen, dan seluruh Peserta Pameran pada pembangunan
stand sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara.
c. Exhibitor stand mandiri (Space Only) diwajibkan untuk
menginformasikan kepada masing-masing kontraktornya
tentang ketentuan dan peraturan dari Penyelenggara dan
wajib memastikan kepatuhan yang ketat untuk tinjauan keselamatan.
d. Exhibitor, Kontraktor, Agen, dan seluruh Peserta Pameran
tidak boleh menggunakan ruang pameran, langit-langit,
pipa, perlengkapan, lantai, atau dinding dengan cara apapun
(dilarang keras memaku, memasang kabel, atau memasang
barang pameran ke struktur yang ada).
e. Exhibitor, Kontraktor, Agen, dan seluruh Peserta Pameran
tidak boleh menggunakan dinding milik Exhibitor lain.
f. Lampu atau perlengkapan listrik gas sementara tidak boleh
digunakan di area pameran tanpa izin terlebih dahulu dari
Penyelenggara. Dilarang menggunakan peralatan cat semprot
di dalam hall.
g. Pembuangan Sampah
Selama periode pembangunan, Exhibitor atau kontraktor
akan bertanggung jawab atas pembuangan sampah harian
(yaitu kaleng cat kosong, sisa kayu, dll).
Jika tidak dilakukan, Exhibitor bertanggung jawab atas biaya
layanan yang terkait dengan pembuangan sampah.
Pemotongan kayu atau persiapan lain yang menghasilkan
kotoran atau sampah berlebih tidak diperbolehkan di dalam area hall.
h. Struktur Hall
Stand, ruang pameran, atau penutup lantai tidak boleh
melebihi dimensi persis yang ditentukan dalam kontrak
terkait total area sewa space Exhibitor. Misal: papan
fascia tidak boleh menonjol ke dalam lorong, furnitur
atau tanaman tidak boleh ditempatkan di lorong, dilarang
menjembatani lorong dengan cara apapun dengan memasang stand,
atau menempatkan barang pameran atau penutup lantai di gang.
i. Penutup Lantai
Sesuai dengan jadwal pembangunan dari Penyelenggara,
Exhibitor yang melakukan pembangunan stand mandiri
harus mengatur agar memiliki:
i ). Karpet dan dinding belakang dipasang dalam waktu
12 jam dari tanggal dimulainya pembangunan.
ii ). Semua karpet dan penutup lantai harus ditempel
dengan selotip dua sisi. Selotip harus dilepas selama
periode pembongkaran.
Dilarang keras menggunakan cat atau lem pada lantai
ruang pameran. Ketidakpatuhan atas peraturan ini dapat
menunda pemasangan listrik dan pemindahan peralatan,
serta biaya pembersihan tambahan yang akan dibebankan
kepada Exhibitor.
j. Peraturan Kebakaran
Semua bahan yang digunakan dalam konstruksi stand
harus benar-benar tahan api sesuai dengan peraturan setempat.
k. Peraturan Pembangunan Booth
i ). Semua exhibitor wajib menyerahkan desain booth lengkap
beserta dimensi kepada Penyelenggara selambat-lambatnya
15 Juli 2026 untuk disetujui.
ii ). Tinggi maksimum booth:
• Booth di tepi hall: 5 meter
• Booth di tengah hall atau island booth: 6 meter
• Booth yang berada di tengah hall dan memiliki
4 sisi muka (Island Booth) harus memiliki 4 sisi terbuka.
• Booth bertingkat (double-decker) memerlukan izin tertulis
dari penyelenggara, dengan biaya tambahan sebesar 50%
dari tarif normal "Space Only" untuk area tingkat atas.
Tinggi maksimum double-decker adalah 6 meter.
iii ). Semua booth yang bersebelahan dengan booth exhibitor lain
wajib memiliki dinding pemisah setinggi 2,5 - 4 meter,
berbentuk persegi panjang.
Exhibitor tidak boleh menggunakan dinding atau permukaan
apa pun milik exhibitor lain.
Bagian belakang dinding harus berwarna putih atau hitam,
menggunakan material tidak transparan, tanpa teks atau logo.
iv ). Dilarang keras mengganggu tampilan booth exhibitor lain
(blocking). Penyelenggara berhak menentukan desain booth,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
v ). Tidak ada bahan dekorasi yang boleh melampaui batas
ukuran booth sebagaimana yang ditetapkan oleh penyelenggara.
vi ). Booth dengan pintu yang menghadap gangway harus
memiliki pintu yang terbuka ke dalam.
vii ). Semua booth harus memiliki sepertiga bagian depan
terbuka atau menggunakan bahan transparan.
viii ). Sign dan materi iklan hanya boleh menghadap sisi terbuka.
Dilarang menampilkan logo/teks di bagian belakang booth
yang berbatasan dengan exhibitor lain.
ix ). Exhibitor yang memiliki booth dengan 4 sisi terbuka
diperbolehkan mendekorasi keempat sisi standnya dan
tidak boleh meninggalkan dinding dalam kondisi belum selesai.
x ). Penyelenggara dan rekan penyelenggara berhak mengambil
tindakan yang tepat apabila ditemukan ketidaksesuaian dan
akan memotong biaya yang dikeluarkan dari Biaya deposit.
l. Peraturan Truss dan Rigging
i ). Tinggi maksimum truss yang digantung adalah
7 meter, diukur dari lantai booth ke tepi truss.
ii ). Truss hanya boleh digantung dari titik rigging
yang disediakan dan tidak boleh menghalangi booth lain.
iii ). Truss harus berjarak minimal 1 meter dari booth lain.
iv ). Bagi peserta yang ingin memakai ataupun menggunakan
floating space (Rigging, truss, cube, etc) yang digantung
di atas 5 meter hingga 7 meter, maka diwajibkan untuk
mengkonfirmasi ke pihak penyelenggara untuk mendapatkan
persetujuan dari pihak venue.
m. Peraturan Penggunaan Material & Konstruksi
i ). Objek tiup (inflatable) seperti balon tidak diperbolehkan.
ii ). Hanya cat berbasis air yang boleh digunakan
di area pameran.
iii ). Penggunaan cat semprot harus berada di luar hall
dan harus ditutup untuk mencegah cat menyebar ke lantai venue.
iv ). Dilarang melakukan airbrushing, scrubbing,
dan pengelasan logam di dalam area pameran.
v ). Pemoles diperbolehkan hanya jika dilengkapi
dengan kantong penutup debu.
vi ). Semua struktur (berat, ukuran, dan tinggi)
harus mendapat persetujuan dari penyelenggara.
vii ). Desain dan rigging floorplan harus diperiksa
dan disetujui oleh kontraktor berwenang, serta
dilampirkan fotokopi lisensi yang masih berlaku.
viii ). Struktur hanya boleh digantung oleh
kontraktor exhibitor.
ix ). Exhibitor tidak diperbolehkan menggunakan
hanging banner.
F. PERATURAN KONTRAKTOR PEMBANGUNAN STAND MANDIRI (SPACE ONLY)
a. Working Passes
Semua pekerja konstruksi dalam pembangunan stand harus
menggunakan “Working Passes” yang disediakan dan disetujui
oleh Penyelenggara setiap saat ketika mereka berada di area hall.
Pengambilan Working Passes dilakukan di pintu Loading Dock
dengan menukarkan kartu identitas (tanda pengenal).
Kartu identitas dapat diambil kembali di pintu Loading Dock
setelah periode pembangunan dan pembongkaran stand selesai.
b. Dress Code
Semua pekerja diwajibkan mengenakan seragam APD,
seperti safety helmet, safety vest (rompi proyek),
dan safety shoes (sepatu kerja) selama proses
Pembangunan dan Pembongkaran stand.
G. REGULASI PEMBONGKARAN STAND MANDIRI (SPACE ONLY)
a. Exhibitor stand mandiri (Space Only) diwajibkan
untuk menginformasikan kepada masing-masing kontraktornya
tentang ketentuan dan peraturan dari Penyelenggara serta
memastikan kepatuhan yang ketat untuk tinjauan keselamatan.
b. Exhibitor stand mandiri (Space Only) bertanggung jawab
untuk membersihkan pameran, furnitur, dan karpet stand
mereka sendiri selama pameran.
c. Pada penutupan pameran, Exhibitor dan Kontraktor
bertanggung jawab bersama untuk membongkar dan
memindahkan stand (termasuk puing-puing),
sesuai dengan jadwal pembongkaran yang sudah
ditentukan oleh Penyelenggara.
EXHIBITOR MANUAL INI HARUS DI KEMBALIKAN KEPADA
PENYELENGGARA PALING LAMBAT TANGGAL
15 JULI 2026
MOHON UNTUK MENGISI DAN MENANDATANGANI
LEMBAR KONFIRMASI EXHIBITOR PADA
HALAMAN TERAKHIR EXHIBITOR MANUAL INI.